
Diharapkan nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK) BPR-BPRS menunjukkan angka yang tinggi, sehingga tidak terdapat selisih (gap) yang lebar sebesar 19,16 sebagaimana hasil penilaian PUJK (93,56) Vs hasil validasi OJK (74,40) tahun 2025.
Berdasarkan Hasil Validasi OJK yang dimuat dalam materi Sosialisasi OJK tanggal 21-22 Juli 2026 ditemukan bahwa masih banyak kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab SA EPK. Kelemahan dimaksud antara lain:
(1) Assessment di SIPEDULI OJK seharusnya dijawab “Ya” dan disertai dengan dokumen pendukung namun masih ada BPR-BPRS menjawab “Tidak” sehingga tidak membutuhkan dokumen pendukung yang relevan dan;
(2) Masih terdapat dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan pertanyaan pada SA EPK. Di samping itu juga, OJK merekomendasikan agar BPR-BPRS menyampaikan Laporan Self Assessment (LSA) EPK harus menggambarkan kondisi sebenarnya bukan sekadar penilaian optimistis.
Action Plan BPR untuk Mengisi Jawaban pada SA EPK Tahun 2026
Menerapkan Prinsip-Prinsip:
1. Pengaturan
2. Pelaksanaan
3. Bukti Dokumentasi
Setiap jawaban “Ya” harus memenuhi tiga lapisan:
A. Pengaturan
Terdapat kebijakan, SOP, keputusan Direksi, pedoman, atau formulir yang mengatur kewajiban tersebut.
B. Pelaksanaan
Ketentuan diterapkan secara faktual oleh unit kerja dalam kegiatan operasional.
C. Bukti / Dokumentasi
Tersedia bukti bertanggal dan dapat diverifikasi, seperti:
Kesalahan yang sering terjadi adalah BPR memiliki SOP, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaannya. Dalam kondisi tersebut, jawaban “Ya, seluruhnya” berisiko diturunkan saat validasi OJK.
Di samping itu, BPR-BPRS agar memastikan bahwa semua dokumen pendukung pada butir A sampai dengan F di bawah ini dapat diunggah pada Aplikasi SIPEDULI OJK








