Creva Business Consulting
Creva Business Consulting menghadirkan transformasi nyata bagi BPR melalui ekosistem digital dan program pelatihan profesional yang telah menjangkau ratusan lembaga keuangan dari Aceh hingga Papua. Kami mengkhususkan diri dalam digitalisasi proses bisnis dan tata kelola perbankan guna meningkatkan daya saing serta akuntabilitas institusi Anda. Percayakan akselerasi bisnis dan kepatuhan regulasi perbankan Anda kepada tenaga ahli kami yang berpengalaman di bidangnya.
Hubungi Kami
hero
GALERI KEGIATAN
hero
Lead Consultant
Fernando A. Siahaan, S.E., M.M. Konsultan dan trainer Creva Business Consulting dengan pengalaman perbankan yang luas selama lebih dari dua dekade di Indonesia. Memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat sebagai mantan Branch Manager serta spesialis di bidang manajemen risiko dan pengendalian internal perbankan di berbagai wilayah Indonesia. Merupakan pakar manajemen risiko bersertifikasi (LSPP & BSMR) yang telah mendalami bidang Internal Control dan operasional perbankan di berbagai wilayah Indonesia, yang kini fokus membantu BPR dalam transformasi digital dan penguatan tata kelola risiko yang akuntabel.
BERITA TERBARU
news
Strategi untuk Meningkatkan Nilai Validasi OJK terhadap Nilai Self Assessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen BPR-BPRS
16 September 2026
Diharapkan  nilai validasi OJK terhadap nilai Self Asessment Edukasi dan Pelindungan Konsumen (SA EPK)  BPR-BPRS menunjukkan angka yang tinggi, sehingga  tidak terdapat selisih (gap) yang lebar sebesar 19,16 sebagaimana hasil  penilaian PUJK (93,56) Vs hasil validasi OJK (74,40) tahun 2025.  Berdasarkan Hasil Validasi OJK yang dimuat dalam materi Sosialisasi OJK tanggal 21-22 Juli 2026 ditemukan bahwa masih banyak kelemahan BPR-BPRS dalam menjawab SA  EPK.  Kelemahan dimaksud antara lain:  (1) Assessment di SIPEDULI OJK seharusnya dijawab “Ya” dan disertai dengan dokumen pendukung namun masih ada BPR-BPRS menjawab “Tidak” sehingga tidak membutuhkan dokumen pendukung yang relevan dan; (2) Masih terdapat dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan pertanyaan pada SA EPK . Di samping itu juga, OJK merekomendasikan agar BPR-BPRS menyampaikan Laporan Self Assessment   (LSA) EPK harus menggambarkan kondisi sebenarnya  bukan sekadar penilaian optimistis. Action Plan BPR untuk Mengisi Jawaban pada SA EPK  Tahun 2026 Menerapkan Prinsip-Prinsip: 1. Pengaturan  2. Pelaksanaan 3. Bukti Dokumentasi Setiap jawaban “Ya” harus memenuhi tiga lapisan: A. Pengaturan Terdapat kebijakan, SOP, keputusan Direksi, pedoman, atau formulir yang mengatur kewajiban tersebut. B. Pelaksanaan Ketentuan diterapkan secara faktual oleh unit kerja dalam kegiatan operasional. C. Bukti / Dokumentasi Tersedia bukti bertanggal dan dapat diverifikasi, seperti: formulir yang telah diisi; Perjanjian Kredit Publikasi Rekapitulasi Penanganan Pengaduan Nasabah 2025 Brosur tanpa Logo OJK tanda terima; daftar hadir; laporan pelaksanaan Literasi dan Inklusi Keuangan Semester I tahun 2025, Semester I atau II Tahun 2026 risalah rapat Dekom dengan Direksi tentang PKM; hasil evaluasi; bukti tindak lanjut; dan korespondensi dengan konsumen. Kesalahan yang sering terjadi adalah BPR memiliki SOP, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaannya. Dalam kondisi tersebut, jawaban “Ya, seluruhnya” berisiko diturunkan saat validasi OJK. Di samping itu, BPR-BPRS agar memastikan bahwa semua dokumen pendukung pada butir A sampai dengan F di bawah ini dapat diunggah pada Aplikasi SIPEDULI OJK
Lihat selengkapnya