Summary Pelatihan Aplikasi Digital RBA (Risk Based Audit) yang Diselenggarakan oleh DPD Perbarindo Jawa Tengah melalui Yayasan Perbarindo Sejahtera
Senin, 20 Juli 2026
Bapak dan Ibu Peserta telah melaksanakan identifikasi terhadap 14 Faktor Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Identifikasi risiko berkoordinasi dengan o rganisasi manajemen risiko dan organisasi fungsi kepatuhan, termasuk manajemen risiko syariah dan kepatuhan syariah bagi BPR Syariah. Pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan melalui rapat pembahasan antara organisasi audit intern dengan organisasi manajemen risiko dan organisasi fungsi kepatuhan; Peserta telah menilai risiko (risk assessment) terhadap faktor-faktor risiko yang telah diidentifikasi (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan penilaian tingkat signifikansi risiko juga berkoordinasi dengan Pejabat Eksekutif atau Satuan Kerja Manajemen Risiko dan PE Kepatuhan atau Satuan Kerja Kepatuhan; Bapak/Ibu Peserta telah melakukan simulasi menyusun dokumen Audit Working Plan dan membuat surat tugas Audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 17 bahwa Auditor Internal melaksanakan penyusunan Rencana Audit / Audit Working Plan dan surat pemberitahuan audit); Peserta telah melaksanakan simulasi untuk merancang Indikator Pengendalian Internal yang mengadopsi praktek terbaik pengendalian internal dalam kerangka ERM (Enterprise Risk Management) yang menggunakan 8 komponen COSO (The Committee of Sponsoring Organization of The Treadway Commission) yang terdiri atas : (1) Lingkungan Pengendalian; (2) Penetapan Sasaran; (3) Identifikasi Kejadian; (4) Penilaian Risiko; (5) Respon Risiko; (6) Kontrol Aktivitas; (7) Informasi dan Komunikasi; dan (8) Pemantauan (sesuai SEOJKNo. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Penilaian Kecukupan Sistem Pengendalian Intern); Peserta mampu menjalankan simulasi penyusunan RCMR / Risk Control Matrix with Rating yang membantu auditor untuk memahami pengendalian risiko yang menjadi fokus audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 halaman 17 Auditor Internal melakukan penjabaran hasil identifikasi area berpotensi risiko dan kontrol yang dilakukan untuk mitigasi risiko); Peserta mampu melaksanakan Audit Berbasis Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 pada Pedoman Penerapan Fungsi AI pada BPR dan BPRS halaman 3, Auditor Internal melaksanakan audit berbasis pada prioritas risiko); Peserta mampu menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit (sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern); Peserta dapat membuat Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal Berbasis Risiko yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 202 6 Auditor BPR-BPRS melakukan Audit Semester I 202 6 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal 31 Juli 2026; Peserta telah memiliki draft Piagam Audit Internal (Internal Audit Chapter). Piagam Audit ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris serta wajib dipasang di situs Website BPR-BPRS (sesuai SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern BPR dan BPRS - Pedoman Penerapan Fungsi AI - PPFAI halaman 15); Peserta telah memiliki draft SOP Audit Berbasis Risiko untuk dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan BPR-BPRS (Landasan dalam pelaksanaan Audit Berbasis Risiko sebagaimana yang tercantum di SEOJK No. 9/2025 - Pedoman Penerapan Fungsi AI (PPFAI) pada BPR dan BPRS halaman 3 Kegiatan audit intern dimulai dari perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang berbasis pada prioritas risiko BPR dan BPR Syariah; Peserta dapat menyusun rencana pemeriksaan tahunan beserta realisasinya (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 5 berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Fungsi Audit Intern yaitu menyusun dan merealisasikan rencana program audit tahunan); Peserta dapat memantau Tindak Lanjut Temuan Audit Internal sesuai dengan temuan yang memerlukan tindak lanjut (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 18 butir C. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit); Peserta dapat melaksanakan pemantuan Tindak Lanjut Temuan OJK (jika ditugaskan oleh Direktur Utama) dan menyampaikan laporan progress tindak lanjut melalui Laporan Insidental – Laporan Tindak Lanjut Pengawasan (Kode : RL008) yang terintegrasi dengan Aplikasi Digital SIPORTAL by Creva bagi BPR-BPRS yang memiliki Aplikasi digital SIPORTAL/Sistem Informasi Pelaporan Insidental. Terima kasih dan salam sukses. #bprgodigital #bprartificialinteligent #riskbasedaudit #digitalreporting
Lihat selengkapnya