- Bapak dan Ibu Peserta telah melaksanakan identifikasi terhadap 14 Faktor Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor
Internal melaksanakan Identifikasi risiko
berkoordinasi dengan organisasi manajemen risiko dan organisasi fungsi kepatuhan, termasuk manajemen risiko syariah dan kepatuhan syariah bagi BPR Syariah. Pelaksanaan koordinasi dapat dilakukan melalui rapat pembahasan antara organisasi audit intern dengan organisasi manajemen risiko dan organisasi fungsi kepatuhan;
- Peserta telah menilai risiko
(risk assessment) terhadap faktor-faktor risiko yang telah diidentifikasi
(sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan penilaian tingkat signifikansi risiko juga berkoordinasi dengan Pejabat Eksekutif atau Satuan Kerja Manajemen Risiko dan PE Kepatuhan atau Satuan Kerja Kepatuhan;
- Bapak/Ibu Peserta telah melakukan simulasi menyusun
dokumen Audit Working Plan dan membuat surat tugas Audit (sesuai SEOJK No.
9/2025 - PPFAI halaman 17 bahwa Auditor Internal melaksanakan penyusunan
Rencana Audit /Audit Working Plan dan surat pemberitahuan audit);
- Peserta telah melaksanakan simulasi untuk merancang Indikator Pengendalian Internal yang
mengadopsi praktek terbaik pengendalian internal dalam kerangka ERM (Enterprise
Risk Management) yang menggunakan 8 komponen COSO (The Committee of Sponsoring
Organization of The Treadway Commission) yang terdiri atas : (1) Lingkungan
Pengendalian; (2) Penetapan Sasaran; (3) Identifikasi Kejadian; (4) Penilaian Risiko; (5) Respon Risiko;
(6) Kontrol Aktivitas; (7) Informasi dan Komunikasi; dan (8)
Pemantauan (sesuai SEOJKNo. 9/2025 -
PPFAI halaman 6 bahwa Auditor Internal melaksanakan Penilaian Kecukupan Sistem
Pengendalian Intern);
- Peserta mampu
menjalankan simulasi penyusunan RCMR /Risk Control Matrix with Rating yang
membantu auditor untuk memahami pengendalian risiko yang menjadi fokus audit
(sesuai SEOJK No. 9/2025 halaman 17 Auditor Internal melakukan penjabaran hasil
identifikasi area berpotensi risiko dan kontrol yang dilakukan untuk mitigasi
risiko);
- Peserta mampu
melaksanakan Audit Berbasis Risiko (sesuai SEOJK No. 9/2025 pada Pedoman Penerapan Fungsi AI pada BPR dan BPRS
halaman 3, Auditor Internal melaksanakan audit berbasis pada prioritas risiko);
- Peserta mampu
menghasilkan Audit Rating (Nilai Audit) sesuai dengan penilaian berdasarkan
penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan tingkat risiko temuan Audit
(sesuai SEOJK No. 9/2025 Bab II Auditor intern melakukan pemeriksaan dan
penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern);
- Peserta
dapat membuat Laporan Pelaksanaan dan
Pokok Hasil Audit Internal Berbasis Risiko yang akan disampaikan ke OJK sesuai format pada
lampiran SEOJK No.9 tahun 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Internal bagi BPR
dan BPRS (sesuai SEOJK No. 9 / 2025 - PPFAI bahwa Auditor Internal wajib
menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal dengan format
yang terdapat dalam Lampiran II SEOJK No. 9/2025 ke OJK per semester yang
menjadi bagian dalam Laporan Pelaksanaan Tata Kelola. Pada Juli 2026 Auditor BPR-BPRS melakukan Audit Semester I 2026 yang dilaporkan ke OJK paling lambat tanggal
31 Juli 2026;
- Peserta telah
memiliki draft Piagam Audit Internal (Internal Audit Chapter). Piagam Audit
ditetapkan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris serta wajib dipasang di situs Website BPR-BPRS (sesuai SEOJK No.
9/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern BPR
dan BPRS - Pedoman Penerapan Fungsi AI - PPFAI halaman 15);
- Peserta telah
memiliki draft SOP Audit Berbasis Risiko untuk dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan BPR-BPRS (Landasan dalam pelaksanaan Audit Berbasis Risiko
sebagaimana yang tercantum di SEOJK No. 9/2025 - Pedoman Penerapan Fungsi AI
(PPFAI) pada BPR dan BPRS halaman 3 Kegiatan audit intern dimulai dari
perencanaan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan hasil audit yang berbasis
pada prioritas risiko BPR dan BPR Syariah;
- Peserta dapat
menyusun rencana pemeriksaan tahunan beserta realisasinya (sesuai SEOJK No. 9/2025 - PPFAI halaman 5 berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Fungsi Audit Intern yaitu menyusun dan
merealisasikan rencana program audit tahunan);
- Peserta dapat memantau Tindak Lanjut Temuan
Audit Internal sesuai dengan temuan yang memerlukan tindak lanjut (sesuai SEOJK
No. 9/2025 - PPFAI halaman 18 butir C.
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit);
- Peserta dapat melaksanakan pemantuan Tindak
Lanjut Temuan OJK (jika ditugaskan oleh Direktur Utama) dan menyampaikan laporan progress tindak lanjut melalui
Laporan Insidental – Laporan Tindak Lanjut Pengawasan (Kode : RL008) yang
terintegrasi dengan Aplikasi Digital SIPORTAL by Creva bagi BPR-BPRS yang
memiliki Aplikasi digital SIPORTAL/Sistem Informasi Pelaporan Insidental.
Terima kasih dan salam sukses.
#bprgodigital
#bprartificialinteligent
#riskbasedaudit
#digitalreporting