Aplikasi Digital Manajemen Risiko BPR - SIPRo Plus (Generasi 2 SIPRo)

10 July 2020


Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Pengurus Perbarindo, Bapak/Ibu Dewan Direksi dan Komisaris BPR menggunakan Aplikasi Digital Manajemen Risiko – SIPRo (Sistem Informasi Profil Risiko) untuk menilai risiko pada BPR masing-masing dalam rangka penyusunan Laporan Profil Risiko (LPR) BPR. Pelaporan LPR tersebut disampaikan ke OJK dua kali dalam setahun yaitu semester I dan Semester II.

Dalam kesempatan yang baik ini pula, kami ingin memperkenalkan produk terbaru kami Aplikasi SIPRo Plus yang merupakan pengembangan dari Aplikasi SIPRo (Generasi 2) sebagai respon positif kami terhadap permintaan dari beberapa BPR yang membutuhkannya terkait dengan:

a. Kebutuhan internal untuk menilai Profil Risiko setiap bulan atau triwulan

b. Kebutuhan internal untuk menilai secara bebas atas risiko yang dipilih (Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Likuiditas, Risiko Reputasi dan Risiko Stratejik)

c. Permintaan dari regulator (OJK).

Sebagai informasi dapat kami sampaikan hal-hal berikut ini berkaitan dengan Aplikasi SIPRo Plus:

  1. Selain untuk kebutuhan pembuatan Laporan Profil Risiko ke OJK, BPR juga dapat secara internal menilai profil risiko setiap bulan atau triwulan. Sebab jarak waktu 6 bulan terlalu lama bagi BPR yang memiliki risk awareness terhadap pengelolaan risikonya. Oleh karenanya BPR perlu untuk memonitor setiap bulan atau setiap triwulan perkembangan Profil Risikonya.

  2. Penilaian Risiko bebas memilih risiko yang hendak dinilai baik karena adanya permintaan (concern) dari pengawas (OJK) dan/atau untuk memenuhi kebutuhan internal BPR sesuai informasi sebagai berikut:

a. Terdapat BPR yang diminta oleh OJK untuk melaporkan langsung 6 risikonya padahal secara ketentuan tahapan pelaporan masih 3 risiko.

b. Ada BPR secara ketentuan modal inti kewajibannya hanya 4 risiko namun diminta untuk melaporkan 6 Risiko.

c. Dapat digunakan untuk membuat Laporan Profil Risiko Lain yang bersifat insidentil ke OJK jika dibutuhkan sesuai dengan Pasal 24 POJK MR BPR .

d. Kewajiban pelaporan bagi BPRKU 1 minimal 1 risiko (Risiko Kredit) dan BPRKU 2 minimal 2 risiko (Risiko Kredit dan Operasional) sampai dengan semester II 2021 padahal BPR sejak dari awal sudah melekat dan terekspos dengan 6 risiko (Kredit, Operasional, Kepatuhan, Likuiditas, Reputasi dan Stratejik).

e. Secara khusus di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini dan juga di masa yang akan datang BPR perlu menilai Risiko Likuiditasnya secara proaktif setiap bulan untuk semua jenis BPRKU 1,2 dan 3. Sebab pada dasarnya secara alamiah perbankan sendiri memiliki risiko likuiditas karena dana (funding) yang dihimpun berjangka pendek yang kemudian disalurkan kepada debitur dalam bentuk kredit yang berjangka lebih panjang dari pada DPK dan terlebih di masa pandemi ini kebijakan restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur berdampak pada penurunan uang masuk (cash Inflow) BPR serta adanya potensi penarikan DPK oleh nasabah penyimpan.

Demikian, terima kasih.