Adalah tool Digital untuk menilai risiko BPR terhadap TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, menilai tingkat risiko nasabah dan memelihara pangkalan data DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris) dan DPPSPM (Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) serta ketersediaan form-form pendukung pelaporan penerapan APU PPT & PPPSPM.
Fitur Aplikasi Online SIP-APUPPT di-disain untuk memenuhi POJK No. 8/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagai berikut:
Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan/atau PPSPM secara Individual oleh BPR (Individual Risk Assessment) sesuai Pasal 4 ayat (1) s.d. (7) POJK 8/2023
Pemeringkatan Tingkat Risiko Nasabah (Customer Risk Rating) sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) POJK 8/2023
Pangkalan Data DTTOT dan DPPSPM sesuai Pasal 53 ayat (1) POJK 8/2023
Laporan Penerapan APU PPT dan PPPSPM ke Direksi dan Dewan Komisaris sebagai bahan Direksi dan Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan pembahasan terkait penerapan program APU PPT dan PPPSPM dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris sesuai Pasal 8 ayat (1) butir g dan Pasal 9 butir e POJK 8/2023
Laporan High Risk Customer (Nasabah Berisiko Tinggi) sesuai Pasal 40 POJK 8/2023
Laporan Rencana Pengkinian Data CIF sesuai Pasal 51 Ayat 4 (b) POJK 8/2023
Laporan Realisasi Pengkinian Data CIF sesuai Pasal 51 Ayat 4 (c) POJK 8/2023
Form-Form Pendukung Lainnya