Infografis Penerapan SAF pada BPR/BPRS:
https://creva.id/app/visual-info/si-insaf
Mengacu pada POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK yang diundangkan pada tanggal 31 Juli 2024, BPR/BPRS wajib melaksanakan Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) terhitung sejak 31 Oktober 2024.
Agar penerapan SAF lebih berkualitas dan patuh (comply with) terhadap Ketentuan maka BPR/BPRS wajib memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerapan Strategi Anti Fraud dan wajib mengirimkan SOP Penerapan Strategi Anti Fraud ke OJK dalam kurun waktu tanggal 31 Oktober 2024 s.d paling lambat tanggal 30 April 2025.
Untuk meningkatkan efektivitas penerapan SAF BPR / BPRS membutuhkan dukungan Aplikasi Digital SI-INSAF (Sistem Informasi Penerapan Strategi Anti Fraud) yang memiliki fitur-fitur antara lain :
(1) Laporan Penerapan SAF BPR - BPRS disampaikan ke OJK per semester setiap tahunnya;
(2) SOP Penerapan SAF;
(3) Self Assessment 4 (empat) Pilar SAF;
(4) Program Know Your Employee (KYE);
(5) Whistleblowing System (WBS)