Pelatihan Aplikasi SI-INSAF (Sistem Informasi Strategi Anti Fraud) sesuai POJK 12 Tahun 2024 di Yayasan Perbarindo Jakarta

29 September 2024


Pelatihan Aplikasi SI-INSAF (Sistem Informasi Strategi Anti Fraud) sesuai POJK 12 Tahun 2024 di Yayasan Perbarindo Jakarta

Pemberlakuan POJK 12 Tahun 2024 yang diundangkan tanggal 31 Juli 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan diawali pada tanggal 31 Oktober 2024.

Oleh karena itu BPR perlu menyiapkan: 1. Kebijakan dan Prosedur Penerapan SAF dan 2. Mengimplementasikan 4 (empat) Pilar Penerapan SAF, yaitu : (1) Pencegahan; (2) Deteksi; (3) Investigasi, pelaporan & sanksi ; dan (4) Pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut.

šŸ’¼ Agar penerapan SAF lebih berkualitas dan patuh (comply with) terhadap Ketentuan maka BPR/BPRS :

  1. Wajib memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) Penerapan Strategi Anti Fraud. Selanjutnya, mengacu pada Pasal 11 POJK No. 12 Tahun 2024, BPR/ BPRS wajib mengirimkan SOP Penerapan Strategi Anti Fraud ke OJK dalam kurun waktu tanggal 31 Oktober 2024 s.d paling lambat tanggal 30 April 2025.

  2. Wajib Menerapkan 4 (empat) Pilar SAF serta melakukan Self Assessment untuk persiapan serta eksekusi di masa yang akan datang dalam rangka memastikan kesiapan BPR / BPRS dalam menghadapi ancaman Fraud.

šŸš€ Manfaat pelatihan Aplikasi SI-INSAF

Peserta pelatihan mendapatkan esensi untuk menerapkan POJK 12 Tahun 2024 yang diperkuat dengan adanya Aplikasi Sistem Pendukung dengan mempraktekkan secara langsung fitur dan benefit SI-INSAF, yaitu:

(1) Laporan Penerapan SAF BPR - BPRS yang disampaikan ke OJK per semester setiap tahun; (2) Self Assessment 4 (empat) Pilar SAF; (3) Program Know Your Employee (KYE) dan; (4) Whistleblowing System (WBS).

https://creva.id/app/visual-info/si-insaf

Terima kasih dan salam sukses.

www.crevabusinessconsulting.com/blog