Aplikasi Digital SIP-TAKOL (Sistem Informasi Penerapan Tata Kelola) Bank Perekonomian Rakyat

03 December 2024


Aplikasi Digital SIP-TAKOL (Sistem Informasi Penerapan Tata Kelola) BPR

šŸ“‚ Dasar Ketentuan:

  1. POJK No. 9 Tahun 2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

  2. SEOJK No. 12/SEOJK.03/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang /POJK.03/2022 Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat

šŸ’¼ Kewajiban Pelaporan BPR ke OJK

Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan BPR untuk:

a. Menyusun dan menyampaikan Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola setiap akhir tahun buku (Pasal 102 POJK No. 9/2024)

Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola dimaksud pertama kali disampaikan ke OJK posisi akhir bulan Desember 2024 sesuai dengan format Laporan yang terdapat dalam Pedoman Pengisian Format Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola BPR (Lampiran I SEOJK No. 12/SEOJK.03/2024).

b. Melakukan penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan Tata Kelola dan menyampaikan hasilnya ke OJK dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola secara semesteran (Pasal 103 POJK No. 9/2024).

Penilaian sendiri atas 12 Faktor Tata Kelola mengacu pada SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 - Lampiran 2 Pedoman Penilaian Tata Kelola BPR yang pertama kali dilakukan pada posisi 31 Desember 2024 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2025. Hasil penilaian Tata Kelola ini juga merupakan nilai yang digunakan di faktor Governance (bobot 30%) dalam penilaian Tingkat Kesehatan BPR metode RGEC (Risk Profile, Governance, Earning and Capital) sehingga lebih memudahkan dan tidak perlu input manual karena telah diintegrasikan ke Aplikasi Digital SIP-TKS (bagi BPR yang telah memiliki Aplikasi Digital SIP-TKS) dalam Menyusun Penilaian Sendiri TKS BPR.

šŸš€ Aplikasi Digital SIP-TAKOL

BPR dapat memanfaatkan Aplikasi Digital SIP-TAKOL (Sistem Informasi Penerapan Tata Kelola) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penilaian Sendiri, penyusunan dan penyampaian Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola ke OJK.