Jadwal Pelatihan Aplikasi Digital SIP-TAKOL di DPD Perbarindo DIY

15 December 2024


Referensi:

  1. POJK No. 9 Tahun 2024 tanggal 01 Juli 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

  2. SEOJK No. 12/SEOJK.03/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat

I. Pendahuluan

Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, OJK mewajibkan BPR untuk:

a. Menyusun dan menyampaikan Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola setiap akhir tahun buku (Pasal 102 POJK No. 9/2024) dan Laporan dimaksud pertama kali disampaikan ke OJK posisi akhir bulan Desember 2024 sesuai dengan format Laporan yang terdapat dalam Pedoman Pengisian Format Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola BPR (Lampiran I SEOJK No. 12/SEOJK.03/2024)

b. Melakukan penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan Tata Kelola dan menyampaikan hasilnya ke OJK dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola secara semesteran (Pasal 103 POJK No. 9/2024). Penilaian sendiri atas 12 (duabelas) Faktor Tata Kelola mengacu pada SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 - Lampiran 2 Pedoman Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola BPR yang pertama kali dilakukan pada posisi 31 Desember 2024 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2025. Hasil penilaian Pelaksanaan Tata Kelola ini juga merupakan nilai yang digunakan di faktor Governance dalam penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) BPR metode RGEC (Risk Profile, Governance, Earning and Capital) sehingga lebih memudahkan dan tidak perlu input manual (bagi BPR yang telah memiliki Aplikasi Digital SIP-TKS) dalam Menyusun Penilaian Sendiri TKS BPR.

Selaras dengan Transformasi Digital di bidang Pelaporan bagi Industri BPR sebagaimana yang dicanangkan oleh OJK, BPR dapat memanfaatkan bonus Aplikasi Digital SIP-TAKOL (Sistem Informasi Penerapan Tata Kelola) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penilaian sendiri, penyusunan dan penyampaian Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola ke OJK.

II. Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

a. Meningkatkan pemahaman tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR

b. Menilai Sendiri 12 (duabelas) Faktor Tata Kelola posisi 31 Desember 2024 untuk pertama kali dan disampaikan ke OJK paling lambat 31 Januari 2025

c. Menyusun Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola BPR dan menyampaikannya ke OJK