Terima kasih kepada Perbarindo Penyelenggara Pelatihan dan BPR/S yang mengikuti Pelatihan Aplikasi Digital SIP-TAKOL

28 January 2025


Terima kasih kepada Perbarindo Penyelenggara Pelatihan dan BPR/S yang mengikuti Pelatihan Aplikasi Digital SIP-TAKOL.

Summary Pelatihan:

  1. Peserta telah berhasil melaksanakan penilaian sendiri (self assessment) atas 12 Faktor Tata Kelola dengan Aplikasi Digital SIP-TAKOL posisi 31 Desember 2024 yang juga mencakup posisi 30 Juni 2024.

  2. Penilaian terhadap pelaksanaan tata kelola bagi BPR dilakukan untuk mengukur: (a) Kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola (governance structure) BPR. Struktur tata kelola BPR mencakup pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, komite, satuan kerja Pejabat Eksekutif, dan pegawai terkait pada BPR. Sedangkan yang termasuk infrastruktur tata kelola BPR antara lain adalah kebijakan dan prosedur, sistem teknologi informasi, manajemen risiko, pengendalian internal, serta tugas pokok dan fungsi masing masing struktur organisasi; (b) Efektivitas proses penerapan tata kelola (governance proces) BPR sesuai dengan kecukupan struktur dan infrastruktur tata kelola yang dipersyaratkan untuk masing-masing BPR; dan (c) Hasil penerapan tata kelola (governance outcome) BPR untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan pemangku kepentingan (stakeholders).

  3. Penetapan Nilai Faktor berdasarkan panduan di tabel penilaian faktor di butir B. Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola halaman 4 Lampiran SEOJK No. 12 Penerapan Tata Kelola BPR an telah diprogram di Aplikasi DigitalSIP-TAKOL. Apabila memenuhi kondisi terpenuhinya struktur dan/atau infrastruktur sesuai ketentuan BPR memiliki kemungkinan mendapat nilai 1 atau 2 atau 3. Jika belum sepenuhnya terpenuhi struktur dan/atau infrastruktur sesuai ketentuan akan dinilai 4 (Kurang Baik) dan Sedangkan bilamana tidak terpenuhi struktur dan/atau infrastruktur sesuai ketentuan akan dinilai 5 (Tidak Baik).

  4. BPR telah menetapkan Peringkat Komposit (PK) Tata Kelola melalui SIP-TAKOL dengan adanya ketersediaan rekomendasi yang tidak mengikat dan rekomendasi dapat diedit oleh BPR dengan menganalisis secara komprehensif keterkaitan antar Faktor sehingga diperoleh salah satu dari salah satu dari 5 (lima) Peringkat Komposit Tata Kelola BPR. PK dimaksud terdiri atas PK 1 (Sangat Baik); 2 (Baik); 3 (Cukup Baik); 4 (Kurang Baik); 5 (Tidak Baik);

  5. Melalui Aplikasi Digital SIP-TAKOL, BPR telah menghasilkan pdf secara otomatis Laporan Pelaksanaan Tata Kelola BPR 2024 yang terdiri atas: (a) Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) 12 Faktor Tata Kelola, (b) Laporan Pokok-Pokok Pelaksanaan Tugas Anggota Direksi YMF Kepatuhan, BPR yang sudah punya Aplikasi Digital SIPPATUH bisa langsung dimuat, namun bagi yang belum punya Aplikasi Digital SIPPATUH Laporan dimaksud diunggah, (c) Laporan Pelaksanaan dan Pokok Hasil Audit Internal - Laporan dimaksud diunggah; (Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dimaksud untuk posisi akhir bulan Desember 2024 mencakup juga muatan huruf a sampai dengan huruf c untuk posisi akhir bulan Juni 2024).

  6. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola BPR telah diintegrasikan ke Aplikasi SIPRo-SIPTKS untuk pembentukan file kirim APOLO - Profil Risiko bagi BPR yang telah memiliki Aplikasi Digital SIPRo-SIPTKS. (Catatan apabila BPR belum memiliki Aplikasi Digital SIPRo-SIP-TKS maka tidak menghalangi untuk memiliki Aplikasi Digital SIP-TAKOL. Integrasi dimaksud hanya salah satu benefit bagi BPR yang telah memiliki Aplikasi Digital SIPRo-SIPTKS);

  7. BPR telah menghasilkan Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola di Aplikasi Digital SIPTAKOL yang selanjutnya wajib disampaikan kepada paling sedikit: (a) OJK yang menjadi bagian dari Laporan Tahunan BPR dan dikirim melalui APOLO. Catatan : Creva hendak mengembangkan Aplikasi Digital SIPETA (Sistem Informasi Pelaporan Tahunan) dengan mengintegrasikan Laporan Transparansi Pelaksanaan Tata Kelola BPR yang dihasilkan oleh Aplikasi Digital SIP-TAKOL ke Laporan Tahunan; (b) Pemegang saham pengendali; (c) Pemangku kepentingan melalui situs Web BPR tanpa mencantumkan No. ID/KTP Direksi dan Dewan Komisaris. Di Aplikasi Digital SIP-TAKOL telah tersedia Laporan Transparansi Tata Kelola BPR yang tidak mencantumkan No ID Pengurus; (d) Asosiasi / DPP Perbarindo melalui SIP (Sistem Informasi Perbarindo) tanpa mencantumkan No ID/KTP Direksi dan Dewan Komisaris. Di Aplikasi Digital SIP-TAKOL telah tersedia Laporan Transparansi Tata Kelola BPR yang tidak mencantumkan No ID Pengurus. (Catatan disampaikan paling lambat tanggal 30 April untuk laporan posisi akhir bulan Desember sesuai Pasal 102 Ayat 3 POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BPR dan BPRS);

  8. Draft SOP Penerapan Tata Kelola BPR telah tersedia dapat diunduh melalui Aplikasi Digital SIP-TAKOL dan agar disesuaikan dengan kondisi BPR.